Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Langka di Sumbar, Antrean SPBU hingga 1 Kilometer

Kompas.com - 18/11/2019, 15:16 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota Padang, Sumatera Barat.

Akibat kelangkaan itu, terjadi antrean panjang mengular sejauh 500 meter hingga 1 kilometer di sejumlah SPBU yang masih menyediakan solar.

"Kita terpaksa mengantre panjang, karena hanya beberapa SPBU yang menjual solar. Di SPBU lain sudah habis," kata Eko, seorang sopir truk di SPBU Mata Air, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Perampok Mengikat ATM BRI, lalu Ditarik Pakai Mobil

Eko mengatakan, kelangkaan solar itu sudah terjadi sejak dua pekan terakhir, sehingga dirinya terpaksa terus mengantre setiap membeli solar.

"Biasanya di SPBU Mata Air ini ada solar, namun kadang-kadang juga cepat habis," ujar Eko.

Persoalan kelangkaan solar itu ditanggapi Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Branch Sumbar.

Sejak Selasa pekan lalu, Pertamina telah menyalurkan rata-rata 1,3 juta liter solar per hari ke 111 SPBU di wilayah Sumbar.

“Sesuai kesepakatan dengan Pemprov Sumbar, kami salurkan sama dengan konsumsi 2018. Sehingga dari sebelumnya 1 juta liter per hari, menjadi 1,3 juta liter per hari,” ujar Unit Manager Communication and CSR MOR I M Roby Hervindo dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Roby, kuota solar pada 2019 memang lebih kecil dibanding tahun lalu.

Pada 2018, realisasi solar subsidi untuk Sumbar mencapai 437.554 KL.

Sementara, tahun ini, kuota solar subsidi sejumlah 404.308 KL.

Adapun, hingga Oktober 2019, penyaluran solar subsidi di Sumbar sebesar 113 persen. Artinya, sudah disalurkan melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 13 persen.

Jika kondisi ini diteruskan, maka kuota yang tersedia tidak akan mencukupi hingga akhir tahun.

Baca juga: Hujan dan Air Laut Pasang, Sekolah hingga Rumah Terendam Banjir di Belitung Timur

Menurut Roby, Pertamina melaporkan terjadinya konsumsi solar yang sulit dicegah kepada pihak-pihak yang tidak sesuai Perpres 191 Tahun 2014.

Dalam Perpres disebutkan, kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan roda enam atau lebih, tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com