Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Jatim Protes Nilai Besaran UMK dan UMP 2020

Kompas.com - 18/11/2019, 13:12 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kelompok buruh di Jawa Timur menyatakan menolak upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) antar daerah.

Besaran UMP dan UMK disebut tidak sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan.

Menurut Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli, penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

"Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan, idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen, bukan 8,51 persen sesuai surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja," kata Jazuli, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Daftar UMP 2020 di 15 Provinsi di Indonesia

Menurut dia, survei KHL lebih relevan untuk digunakan sebagai patokan, karena membandingkan semua kebutuhan buruh.

Kebutuhan itu dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak.

Angka UMP maupun UMK, menurut Jazuli, juga mengandung kesenjangan antar daerah yang cukup tinggi.

"Ada daerah yang upahnya Rp 4,2 juta, tapi ada daerah yang upahnya Rp 1,7 hingga Rp 2 juta, selisihnya lebih dari 120 persen," kata Jazuli.

Dia merinci, UMK 2019 Kota Pasuruan, dari Rp 2.575.616 naik Rp 2.794.801 pada 2020.

Sementara UMK 2019 Kabupaten Pasuruan, dari Rp 3.861.518 naik menjadi Rp 4.190.133 pada 2020.

Jarak geografis antara kabupaten dan kota Pasuruan jelas berdekatan, namun perbedaan angkanya dinilai sangat jauh.

"Kami minta Gubernur Jatim turun langsung untuk melihat kebutuhan upah di masing-masing daerah, dan memangkas kesenjangan buruh antar daerah di Jatim," kata Jazuli.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan menetapkan untuk UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777,08.

Angka tersebut naik sebesar Rp 138.718,03 dari nilai UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menilai, UMP sudah diputuskan bersama Dewan Pengupahan.

"Saat ini tinggal proses administrasi ke gubernur saja," kata Himawan saat dikonfirmasi.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi.

Pertumbuhan 8,51 persen juga didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com