Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, 18 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/11/2019, 21:21 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Hingga Sabtu (16/11/2019), polisi telah mengamankan 18 orang terkait kasus bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan. Kini, 18 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 18 orang itu diamankan pasca bom bunuh diri yang menewaskan pelaku, RMN dan melukai 6 orang lainnya.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Perakit Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan

"Semuanya tersangka itu," kata Agus, kepada wartawan, di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (16/11/2019). 

Saat ini, ke-18 orang itu diperiksa di Mako Brimob. Menurut dia, pengejaran terhadap jaringan kasus bom bunuh diri ini akan terus berlanjut demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Selain mengamankan beberapa orang, polisi mengamankan 1 senjata api dan 2 senjata tajam serta beberapa rangkaian bom yang dibuang di Sicanang, Belawan, berikut juga bahan-bahan yang siap untuk dirakit. 

Baca juga: Diduga Terkait Bom Bunuh Diri, 2 Orang Ditangkap di Belawan

"Nanti secara umum, hasil semua penangkapan akan disampaikan Mabes Polri. Ini hanya informasi awal kepada rekan-rekan supaya ada perkembangan penanganan di Sumut," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, penelusuran terkait jaringan RMN, tim gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan dibantu tim Densus 88 Mabes Polri, telah menyisir ke beberapa lokasi di Medan, Marelan, Belawan Hamparan Perak hingga Aceh.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com