Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keraton Pecat Abdi Dalem yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Kompas.com - 15/11/2019, 18:35 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan saksi tegas terhadap oknum abdi dalem yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji kepada seorang mahasiswi. Sanksi tegas ini berupa pemecatan sebagai abdi dalem.

"Iya (sudah dilaporkan ke polisi) Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, di kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2019).

GKR Condrokirono menyampaikan, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan sanksi tegas terhadap oknum abdi dalem yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Baca juga: Oknum Abdi Dalem yang Lecehkan Mahasiswi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sanksi tegas yang dijatuhkan berupa dipecat sebagai abdi dalem keraton.

Bahkan, berkas-berkas terkait dengan sanksi tersebut sudah disiapkan.

"Sudah semua berkas sudah ada di Panitrapura," katanya.

Menurutnya, korban sudah secara resmi membuat laporan ke polisi. Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan. Saat pelaporan, pihak dari keraton juga turut mendampingi.

Setelah nantinya ada laporan resmi dari kepolisian, akan langsung ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi.

"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi semua berkas sudah ada di saya," katanya.

Baca juga: Pria Berpakaian Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Paksa Mahasiswi Raba Kemaluannya

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum abdi dalem berinisial SW (68) diduga melakukan tindakan tidak terpuji tehadap seorang mahasiwi.

Peristiwa ini terjadi saat korban sedang berada di Alun-alun Utara bersama kedua temannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com