Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pidanakan 4 Direktur Terkait Penipuan Akumobil

Kompas.com - 15/11/2019, 16:54 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Setelah sebelumnya menetapkan Direktur Utama BJ, polisi kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan jual mobil murah Akumobil.

"Kita tetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus Akumobil ini," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes, Jumat (15/11/2019).

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi lanjutan.

Baca juga: Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Blokir Rekening Tersangka BJB

Empat tersangka baru ini ialah AY Direktur Keuangan dan Administrasi, FR Direktur Operasional Marketing, RS Direktur Divisi Motor, dan MH Direktur Operasional Akumobil.

"Keempatnya kita tahan," katanya.

Belum diketahui apa peran dari para tersangka ini, tetapi keempatnya dikenai pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

"Kita juga akan telusuri aset-asetnya," katanya.

Sebelumnya, polisi mengamankan tujuh orang pegawai Akumobil terdiri dari direktur dan staf untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Dana Penipuan Akumobil untuk Beli Mobil Mewah, Moge, Tas, hingga Emas

Ketujuhnya diamankan Kamis (31/10/2019) malam, ketika konsumen perusahaan itu menggeruduk kantor Akumobil yang berada di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.

Mereka memprotes perusahaan tersebut lantaran kendaraan yang dibelinya tak kunjung datang.

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Akumobil yang berinisial BJB.

Dijelaskan M Rifai, tersangka ini membuat suatu PT bernama Akudigital Indonesia atau Akumobil.

Perusahaan ini menawarkan mobil seharga Rp 50 juta-Rp 59 juta, padahal harga sebenarnya di pasaran sekitar Rp 150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com