Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kematian Mahasiswa Unila, Polisi Gelar Rekonstruksi Diksar UKM

Kompas.com - 15/11/2019, 11:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Polres Pesawaran menggelar rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa jurusan sosilogi FISIP Universitas Lampung (Unila), Aga Trias Tahta, saat pendidikan dasar (diksar) UKM PA Cakrawala.

Rekonstruksi menampilkan 36 adegan.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan di kebun karet yang berada di belakang Mapolres Pesawaran.

“Demi keamanan, pelaksanaan rekonstruksi diadakan di belakang Mapolres,” kata Popon, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: 6 Fakta Baru Mahasiswa Unila Tewas Saat Diksar, Tetapkan 17 Tersangka hingga Ajukan Penangguhan Penahan

Selain itu, rekonstruksi yang menghadirkan 17 tersangka itu juga dijaga secara ketat dengan 34 personel reserse dan 10 personel Sabhara.

Rekonstruksi juga menghadirkan lima orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.

Popon mengatakan, ada 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Hasil rekonstruksi akan dibandingkan dengan hasil otopsi yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Untuk sementara, perkembangan kasus baru itu (rekonstruksi), belum ada pelimpahan ke kejaksaan,” kata Popon.

Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.

Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain dirawat intensif di rumah sakit.

Sebanyak 17 orang panitia kegiatan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com