Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut, Polisi Tetapkan Sopir Bus PO Sinar Jaya Tersangka

Kompas.com - 15/11/2019, 09:22 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir bus PO Sinar Jaya, Sanudin, sebagai tersangka dalam kecelakaan bus maut di Jalan Tol Cipali KM 117.800 Jalur B Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Kamis (14/11/2019) pukul 00.15 WIB.

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang terpenuhi dalam gelar perkara pada Kamis 14 November 2019 sore, di aula Satlantas Polres Subang dipimpin oleh Kasat Lantas polres Subang.

"Ditetapkan Sanudin selaku pengemudi sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pesan singkatnya, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: Kecelakaan Bus Tewaskan 7 Orang di Tol Cipali, Polisi: Sopir Bus Sinar Jaya Diduga Lalai

Sanudin dijadikan tersangka lantaran kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Seperti diketahui, 7 orang tewas dalam kecelakaan bus maut ini, dan puluhan lainnya mengalami luka berat dan ringan.

"Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, adanya korban luka berat, adanya korban luka ringan serta kerusakan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan itu terjadi diduga karena adanya kelalaian dari pengemudi bus PO Sinar Jaya bernomor polisi B 7949 IS.

"Tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga kendaraan oleng kanan melewati parit pemisah jalan masuk ke jalur jalan arah berlawanan," tutur dia.

Awalnya, bus PO Sinar Jaya bernomor polisi B 7949 IS yang dikemudikan Sanudin berkendara di jalur A datang dari arah Cikopo atau dari arah barat menuju arah Palimanan atau timur.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Diduga Sopir Lalai hingga 7 Orang Tewas

Kendaraan itu kemudian oleng kanan melewati parit pemisah jalur masuk ke jalur B yang merupakan arah berlawanan.

"Kendaraan kemudian bertabrakan dengan bus PO Arimbi Jaya Agung bernomor polisi B 7168 CGA yang dikemudikan Rohman, yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya, tujuh orang tewas dalam kecelakaan ini, sementara penumpang lainnya luka berat dan ringan. Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng Subang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com