NGAWI, KOMPAS.com - Sebuah warung kopi di Desa Dawung, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kedapatan menyediakan PSK serta kamar sewa dalam sebuah operasi penyalik masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setyono mengatakan, di dalam warung milik Endang petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang sedang bertransaksi.
“Kami dapati keduanya di salah satu kamar yang disewakan. Merek mengaku telah selesai melakukan transaksi dan kami amankan,” ujar Arif, saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Tragis, Perempuan ini Dijual Jadi PSK dan Diracun Suaminya Saat Hamil 8 Bulan
Arif menambahakan, meski sempat digelandang ke kantor Sarpol PP, kedua pasangan bukan suami istri BT (23) pria asal Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dan ER (28) warga Kecamatan Margomulyo dilepaskan kembali setelah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan asusila tersebut.
“ER mengaku jika profesinya sebagai PSK. Mereka kami lepaskan setelah mendapat pembinaan,” imbuh dia.
Sementara, terhadap pemilik warung remang-remang yang menyediakan kamar sekaligus PSK akan dimintai keterangan.
Satpol PP Ngawi juga akan melakukan pembongkaran terhadap kamar yang disewakan untuk prostitusi tersebut.
Baca juga: 2 Lokalisasi di Kepri Ditutup, 56 PSK Dipulangkan ke Kampung Halaman
Warung remang-remang milik Endang tersebut dipastikan melanggar Perda No 1 Tahun 2017 terkait menyedikan fasilitas untuk melakukan prostitusi.
“Dalam minggu ini akan kami lakukan pemanggilan, setelah itu kami akan melakukan pembongkaran kamar-kamar yang digunakan praktik postitusi,” ucap Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.