Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Markas Polda Lampung Batasi Akses Masuk Ojek Online

Kompas.com - 13/11/2019, 18:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Pasca ledakan bom di Mapoltabes Medan, Sumatera Utara, akses masuk ojek online (ojol) dibatasi di Markas Polda Lampung.

Pengiriman dan pemesanan barang oleh ojek online dapat dititipkan ke pos penjagaan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kebijakan itu diberlakukan setelah ledakan di Mapoltabes Medan yang terjadi Rabu (13/11/2019) pagi.

Baca juga: Polda Jateng Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto dan Video Bom Bunuh Diri

Setiap ojol ataupun pengantaran paket diperiksa dan tidak diperbolehkan diantarkan langsung ke penerima barang atau paket.

“Pengamanan khusus sudah berjalan. Barang tidak bisa diantarkan langsung ke pemesan. Dan pemesan wajib mengambil sendiri ke pos penjagaan,” kata Pandra.

Di luar aturan khusus itu, pengamanan yang dilakukan seperti hari-hari biasa.

Setiap kendaraan, baik itu mobil maupun sepeda motor dilarang masuk, kecuali mobil dinas Polda Lampung.

Setiap warga yang masuk ke Polda Lampung juga wajib melapor ke pos penjagaan dan meninggalkan identitas.

Pengamanan serupa juga diberlakukan di Mapolresta Bandar Lampung.

Setiap ojol maupun paket tidak bisa lagi langsung mengantar pesanan ke pemesan di dalam kompleks kantor kepolisian.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menjalankan standar operasi dalam pengamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com