Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Gedung Astranawa Ricuh, 3 Orang Diamankan

Kompas.com - 13/11/2019, 13:39 WIB
Achmad Faizal,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Eksekusi gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, Jawa Timur, diwarnai kericuhan. Pihak yang mengaku pemilik sah menghalangi petugas saat melakukan pengosongan.

"Ketiga orang tadi hanya terbawa emosi, jadi diamankan," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Gedung Astranawa Surabaya Dieksekusi, 1.000 Personil TNI-Polri Dikerahkan

Pengosongan dilakukan usai juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Subagyo, membacakan amar putusan.

Meski sempat dihadang, namun pengosongan berjalan lancar, dan pihak penggugat berhasil mengeluarkan barang?barang dari dalam gedung.

Massa beratribut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melantunkan salawat, saat juru sita berhasil masuk ke halaman gedung dan mulai mengosongkan gedung.

Eksekusi tersebut merupakan sengketa aset hibah antara pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan Khoirul Anam, mantan Ketua PKB Jawa Timur Era Gus Dur.

Akhir cerita, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan DPW PKB Jatim sebagai pemenang atas sengketa Gedung Astranawa.

Atas putusan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui surat bahkan telah menyampaikan pemberitahuan eksekusi pada 13 November.

"Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum dan gedung tersebut milik PKB Jatim," kata Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah.

Baca juga: Polisi Sebut Provokator Demo Menyamar Pakai Seragam SMA untuk Buat Kericuhan

Terpisah, mantan Ketua PKB Jawa Timur, Choirul Anam membantah aset tersebut milik PKB Jawa Timur.

"Saya mendapat hibah dari seseorang bernama Ramelan pada 1997. Sementara PKB lahir pada 1998. Bagaimana mungkin itu milik PKB?" ujarnya.

Menurut dia, dasar surat persetujuan hibah oleh Soenarto Soemoprawiro selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya itu menjelaskan bahwa tanah yang dihibahkan itu di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, bukan di Kecamatan Gayungan.

"Saat ini kami sedang berupaya hukum menggugat ketetapan eksekusi atas Gedung Astranawa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com