Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Merajalela di Cianjur, Kapolres Ancam Tembak di Tempat Pengedar dan Bandar

Kompas.com - 13/11/2019, 09:00 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat semakin merajalela dalam beberapa bulan terakhir.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto pun kembali menegaskan komitmennya untuk memberangus peredaran barang haram tersebut.

Juang bahkan telah menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba.

“Apabila masih ada kita dapati bandar narkoba, kita tindak tegas, tembak di tempat," kata Juang saat ekspose kasus narkoba di halaman Polres Cianjur, Selasa (12/11/2019) petang.

Peredaran narkoba dikatakannya merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara serius.

Karena itu, ia bertekad tidak akan memberikan celah bagi para bandar narkoba mengedarkan barang haram mereka.

“Jangan ada lagi narkoba beredar di Cianjur. Kita persempit ruang geraknya, kita berangus,” ujar dia.

Baca juga: 9 Bandar Narkoba Diciduk, Jalur Pengiriman ke Cianjur Terungkap

Awasi titik rawan

Jajarannya pun terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan di titik-titik rawan penyelundupan narkoba ke wilayah Kabupaten Cianjur.

Pasalnya, narkoba yang beredar di Cianjur berasal dan dipasok dari luar daerah, terutama dari wilayah Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.

“Pengirimannya menggunakan jalur-jalur alternatif, termasuk jalur-jalur tikus. Lintas Jonggol merupakan akses yang paling sering digunakan mereka dalam menyelundupkan narkoba, termasuk juga dari jalur Sukabumi,” kata Juang.

Untuk mengelabui petugas, para bandar narkoba ini mengemas barang mereka sedemikian rupa, dan membawanya menggunakan sepeda motor agar bisa masuk ke jalur-jalur tikus untuk menghindari patroli dan razia petugas.

Baca juga: Cianjur Jadi Tempat Pembuangan Gelandangan dan ODGJ

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan terakhir, jajaran Satserse Narkoba Polres Cianjur membekuk sembilan bandar narkoba jenis sabu, ganja dan psikotropika di sejumlah tempat yang berbeda.

Dari tangan mereka diamankan sabu seberat 6,75 gram, ganja seberat 2,7 kilogram dan puluhan pil "setan" jenis Calmlet dan Alphazolam.

Para tersangka, AAB, DA, AW, FI, SO, DY, ES, UY dan AR dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com