Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 17 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Ajukan Banding

Kompas.com - 12/11/2019, 07:58 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Terbukti memalsukan ijazah, Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Senin (11/11/2019).

Terkait vonis itu, Qomar menyatakan banding.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujar Qomar, Senin. 

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan

Adapun Qomar tidak ditahan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri kegiatan lain.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucap Qomar.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kalau kami masih pikir-pikir," kata Andhy.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP), memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara.

Baca juga: Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat, dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com