Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Hamil 8 Bulan Diracun Suami, Bayinya Lahir Selamat

Kompas.com - 11/11/2019, 21:30 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pujiati, seorang istri yang diracun oleh suaminya saat dirinya sedang hamil 8 bulan, kondisinya kini sudah membaik.

Warga asal Citarum Selatan, Semarang Timur itu, kini telah pulang ke rumah usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang.

Paska kejadian itu, Pujiati sempat mengalami kritis dan bayi di dalam kandungannya mengalami lemah jantung.

Namun, bayinya akhirnya berhasil diselamatkan dengan melakukan operasi caesar.

Baca juga: Racuni Istri hingga Tewas Bulan Lalu, Seorang Pria Serahkan Diri ke Polisi

Di bawah Jembatan Citarum Semarang saat ditemui Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna, Pujiati mengaku kerap kali mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang berinisial AS.

Bahkan, dirinya pernah diancam akan dibunuh.

"Waktu masih hamil 5 bulan, Dia (suaminya) mencekik di depan anak keduanya dan mengancam akan membunuh bayi saya kalau lahir nanti," cerita Pujiati di Semarang, Senin (11/11/2019).

Pujiati yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini bercerita sewaktu dirinya dirawat di rumah sakit, kandungannya lemah dan detak jantung bayi turun.

Baca juga: Ungkap Kematian Istri yang Diracun Suami, Polisi Buru Info dari 3 RS

Oleh karena itu, lanjut Pujiati, dokter memutuskan untuk melakukan operasi caesar.

"Alhamudillah, bayi saya selamat," tambah Pujiati.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kejadian ini diharapkan dapat membuat Pujiati sadar dan tidak lagi menjadi PSK.

Untuk menyambung kebutuhan hidupnya, Agil berinisiatif memberikan modal untuk Pujiati bisa membuka warung kopi.

"Saya harap, korban sadar dan mau berubah. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran untuk meninggalkan kemaksiatan. Kami ingin Bu Pujiati dapat bekerja halal seperti berjualan," kata Agil.

Sedangkan nasib pelaku kini telah ditangkap polisi dan dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Menantu Teladan yang Racuni 6 Keluarganya Pakai Sianida Ini Diejek Saat Masuk Ruang Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com