Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Wanita yang Hendak Gugurkan Kandungan di Wisma

Kompas.com - 10/11/2019, 21:54 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial AN (23) di kamar nomor 209 di salah satu wisma di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (10/11/2019) saat hendak menggugurkan kandungannya. 

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Andry Kurniawan mengatakan, AN kedapatan akan menggugurkan kandungan saat petugas melakukan razia di wisma dan hotel di bilangan pusat kota Makassar.

Dari dalam tas AN, polisi menemukan tablet penggugur kandungan jenis Gastrol. 

"Menurut pengakuan dari Saudari AN, dirinya sedang hamil 5 bulan," kata Andry.

Kini AN diamankan di Mapolsek Panakkukang. Namun, Andry mengisyaratkan bahwa AN hanya akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca juga: Fakta 50 Tempat Usaha Indekos hingga Panti Pijat Terjaring Razia Perizinan

Selain mengamankan AN, kata Andry, di wisma tersebut, polisi juga menangkap pasangan RT dan NI di sebuah kamar.

RT dan NI bukanlah pasangan suami istri. Andry menyebut NI masih berstatus mahasiswa sementara RT wirasawasta, dan saat digeledah polisi menemukan sabu. 

"Pada saat diperiksa ditemukan alat yang diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah tempat tidur. Sabu itu terbungkus rapi dalam kotak kecil lalu dibalut kantong plastik kecil motif biru," terang Andry. 

Polisi juga mengamankan tiga pasangan muda-mudi lainnya yang belum menikah di salah satu wisma Pondok Akik Hijau di Jalan Pengayoman, Makassar.

Baca juga: Kena Razia di Kamar Hotel, 26 Remaja Diajari Shalat dan Azan

 

Mereka ialah AA dan D, SJ dan AA, serta DM dan AA. Ketiganya kemudian diamankan di Polsek Panakkukang. 

"Pasangan yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diamankan Kapolsek Panakkukang guna memperoleh pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," tutup Andry. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com