Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselubungi Amarah, Pria di Makassar Aniaya Istrinya

Kompas.com - 10/11/2019, 21:22 WIB
Himawan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Umar (48) diamankan polisi usai menganiaya istrinya, Aminah (41).

Umar diamankan setelah melakukan penganiayaan itu di rumahnya di Jalan Selayar blok M Perumnas Sudiang Kecamatan Biringkanaya Makassar, Jumat (8/11/2019) lalu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Umar terjadi lantaran pria tersebut marah karena tidak dijemput anaknya.

"Pelaku menelepon agar anak korban menjemputnya tetapi tidak ada yang datang menjemput, sehingga pelaku pulang dalam keadaan marah," kata Indratmoko, Minggu (10/11/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pria Dicor di Bawah Mushala, Busani Merasa Tak Dianggap Sebagai Istri

Akibatnya, kata Indratmoko, Umar langsung memukul kepala bagian belakang istrinya secara membabi buta. 

Tidak berhenti di situ, Umar kembali mengambil gagang sapu dari kayu dan menghantamnya di bagian punggung dan betis istrinya. 

Indratmoko menambahkan, anak Umar juga sempat mendapatkan pukulan dari Umar usai ia dan temannya mencoba melerai tindakan yang dilakukan ayahnya tersebut. 

"Korban juga dikejar oleh pelaku dengan menggunakan parang. Dari sini, korban kemudian melapor ke Polsek Biringkanaya lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertongan," ucap Indratmoko.

Saat ini Umar masih diperiksa intensif di kantor polisi. 

"Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan kepalanya sakit, serta betis dan punggung luka memar," ucap Indratmoko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com