LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan laporan atas Mulyadi, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, 15 November 2019 mendatang di Kantor KIP Provinsi Aceh, Banda Aceh.
Rahmat Hidayat, pengacara dari pelapor Mahlil, Sabtu (9/11/2019) menyebutkan, dirinya sudah menerima surat panggilan dari DKPP untuk menghadiri sidang tersebut.
Baca juga: DKPP Berhentikan Seorang Komisioner KPU Karawang karena Salahi Aturan
Dalam laporannya, Rahmat menyebutkan Mulyadi diduga sebagai tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad, pada Pilkada 2017 lalu.
Mulyadi disebut turut mengantarkan berkas pendaftaran calon kepala daerah itu.
Bahkan, sambung Rahmat, Mulyadi diduga terlibat aktif dalam kampanye pemenangan pasangan tersebut.
“Kami lampirkan bukti-bukti berupa foto, video dan kliping media massa yang memuat foto Komisioner Mulyadi dalam Pilkada 2017 lalu,” sebut Rahmat.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Anggota KIP Lhokseumawe Dilapor ke DKPP
Dia menyebutkan, pembuktian atas laporan tersebut akan disampaikan ke majelis hakim DKPP. “Kami berupaya membuktikan seterang-terangnya,” pungkas Rahmat.
Dia memastikan, dirinya dan kliennya, Mahlil hadir dalam persidangan tersebut. Sebelumnya, Mulyadi menyatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, dia akan mengikuti proses persidangan di DKPP RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.