Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Usir Pendatang via Facebook, 2 Warga Aceh Ditangkap

Kompas.com - 08/11/2019, 11:13 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Gabungan Polda Aceh menangkap dua tersangka pembuat video SARA dan ujaran kebencian yang viral di Facebook.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YIR dan RD. Mereka membuat maklumat pengusiran terhadap warga pendatang agar keluar dari wilayah Aceh.

Mereka menebarkan ancaman sambil mengacungkan senjata api.

Baca juga: Polda Papua Amankan Tersangka Pembuat Video Ujaran Kebencian

 

Video berisi ancaman itu viral di media sosial Facebok sejak September 2019 lalu.

“Kedua tersangka yang membuat video SARA dan ujaran kebencian di Facebook itu ditangkap tadi sore di Desa Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan Bireun,” kata Kombes Ery Aproyono, Kabid Humas Polda Aceh dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2019).

Menurut Ery, kedua tersangka memberikan batas waktu kepada warga pendatang untuk meninggalkan Aceh pada 4 Desember 2019 mendatang.

Jika maklumat itu tidak digubris, kedua tersangka akan melakukan tindak kekerasan.

“Tersangka dalam video tersebut juga menenteng senjata api,” kata Ery.

Dalam video itu, kedua tersangka mengaku sebagai pimpinan yang menamakan diri dari kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Aceh Darussalam (PKAD/AM TAD).

Baca juga: Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Tentang Papua Akui Tersulut Emosi soal OPM

Dari kedua tersangka YIR dan RD, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan beberapa bendera.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Keduanya dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com