Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Jenazah yang Ditemukan Dicor di Bawah Mushala, Masalah Ekonomi dan Dendam yang Dilatarbelakangi Asmara

Kompas.com - 08/11/2019, 10:13 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang dicor di bawah mushala di dalam rumah, kerangka manusia tersebut diketahui bernama Surono (51) yang sudah menghilang tujuh bulan lalu.

Jenazah Surono sendiri diketahui setelah anaknya Bahar (27) menelpon ibunya bernama Busani (47) untuk menanyakan keberadaan ayahnya.

Saat menelpon, ibunya meminta kepada anaknya agar tidak menanyakan keberadaan ayahnya lagi. Sebab, Suryono sudah dibunuh oleh orang berinisial J dan jenazah Suryono sudah dicor di bawah mushala.

Mendapat kabar itu, Bahar pun kemudian pulang dan menemui kepala desa setempat serta menyampaikan apa yang diceritakan ibunya tersebut.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Ibu dan Anak Membunuh Korban yang Jenazahnya Dicor di Bawah Mushala

Namun, apa yang dilakukan Bahar dan ibunya Busani ternyata sandiwara belakang.

Karena setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh polisi pelaku pembunuhan Surono adalah Bahar dan Busani. Bahkan, keduanya pun sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pelaku pembunuhan Surono yang jenazahnya ditemukan dicor dibawah mushala adalah Bahar Mario anak kedua Surono dan Busani istri korban.

Surono, sambung Alfian, dibunuh oleh anaknya Bahar dengan cara dipukul menggunakan linggis saat korban sedang tidur.

Sementara istri Surono, Busani mengetahui pembunuhan itu, dan ikut membantunya.

"Anak korban (Surono) yang bernama Bhr (Bahar) yang membunuh S. Dia memukul memakai linggis saat korban tidur. Sedangkan saudari B (Busani) membantu dengan mematikan lampu depan rumah," ujarnya saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Kronologi Kasus Jasad Dicor di Bawah Mushala, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Alfian menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka melalui penyelidikan mendalam selama tiga hari.

Di mana polisi memeriksa delapan orang saksi, memeriksa alat bukti, serta melakukan olah TKP lanjutan, juga melakukan reka ulang di rumah Surono bersama Busani.

Dari pemeriksaan itulah, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

Kronologi kejadian

Alfian mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dialami Surono terjadi pada akhir Maret 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, selepas Bahar pulang ke rumah.

Tak lama setelah di rumah, Bahar mendatangi Surono yang sedang tidur di kamar depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com