MAMASA, KOMPAS.com – Setelah sempat buron selama hampir tiga bulan, seorang pemuda di Mamasa berinisial PP (26) ditangkap Polres Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (7/11/2019).
Tersangka diduga melakukan perbuatan pencabulan sesama jenis atau sodomi kepada anak di bawah umur.
Perbuatan asusila tersebut berlangsung pada 27 Juli lalu di Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Baca juga: Sodomi Muridnya, Guru Agama Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, perbuatan asusila itu bermula ketika tersangka membujuk korban yang masih berumur 7 tahun dengan cara meminjamkan ponsel miliknya.
Korban kemudian diajak masuk di salah satu kamar milik majikan tersangka. Setelah dalam kamar, pelaku kemudian melancarkan aksi kejinya terhadap korban SH.
Perbuatan bejat pp terungkap saat keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan korban polisi kemudian memburu Hingga menangkap tersangka 26 Oktober kemarin.
“Tersangka sempat buron namun tim kami terus memburu tersangka hinga akhirnya bisa ditangkap dan diproses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto.
Dalam kasus sodomi ini, polisi menyita beberapa bukti di antaranya ponsel milik tersangka serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian.
Baca juga: Sodomi Putri Kandungnya, Bekas Tentara Malaysia Dipenjara 18 Tahun
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait dengan Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Tersangka kini ditahan di ruang sel tahanan Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.