Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pengedar 11.000 Butir Pil Yarindu Ditangkap

Kompas.com - 06/11/2019, 06:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang mengamankan empat orang diduga pengedar obat keras daftar G jenis pil berlogo Y atau yang dikenal dengan sebutan pil yarindu.

Dari tangan mereka polisi mengamankan lebih dari 11.000 butir pil sebagai barang bukti.

Keempatnya antara lain ODS alias Mendol, warga Tempurejo, Kecamatan Tempuran, DS alias Leno, warga Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, SZ alias Zuli, warga Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan dan AW, warga Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Wakil Kapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, menuturkan polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyatakat.

Baca juga: Simpan Pil Koplo di Speaker Aktif, Pemuda di Trenggalek Ditangkap

 

Pihaknya menangkap keempat tersangka dalam kurun waktu 24 jam pada 22 Oktober 2019 lalu.

“Secara maraton kami amankan 4 orang pelaku yang notabene mereka ini, ada yang patungan untuk mendapatkan pil yarindu,” kata Eko, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Senin (5/11/2019).

Pertama kali polisi menangkap AW, yang kemudian berkembang mengarah ke tiga tersangka lainnya.

Dari tangan, AW polisi mengamankam barang bukti 10.000 butir pil yarindu. Kepada polisi, AW mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang di Solo.

"Jadi 3 pelaku beli pil yarindu dari AW. Mereka saling komunikasi lewat WhatsApp," ujar dia.

Dalam pemeriksaan, ada sebagian pil yang telah diedarkan di wilayah Magelang, dengan sasaran para pekerja. Mereka jual seharga Rp 25.000-Rp 30.000 per plastik klip berisi 10 butir.

Sebelumnya, Polres Magelang pernah mengungkap kasus serupa dengan tersangka oknum suporter klup sepakbola. Pil yarindu yang temukan mencapai 14.000 butir.

"Efek jika minum pil ini bisa jadi pemberani, stamina meningkat. Kami khawatir jika dikonsumsi pelajar bisa berefek tidak baik, misal dipakai saat tawuran dan sebagainya," kata Eko.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Aborsi di Malang, Penjual Pil Untung Rp 50.000 Per Butir

Perbuatan keempat tersangka, kata dia, melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu, salah satu tersangka, ODS mengaku sudah melakukan perbuatan haram ini sejak 6 bulan lalu.

Ia gunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengkonsumsi pil tersebut.

"Biasanya yang beli pekerja, buruh pabrik, buruh bangunan. Untuk tambah stamina," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com