Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Judi Togel di Jatinangor Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/11/2019, 16:25 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap dua pelaku judi togel jenis hongkong.

Kedua pelaku diamankan di Dusun Cikopo RT 02/03, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (4/11/2019) malam.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, dua pelaku judi togel yang diamankan yaitu Ful Hendra, 36, alias Iful, warga Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Iful tinggal di Dusun Cipacing, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Tampung Uang Judi Online, 2 Warga Tanjung Pinang Ditangkap

Kemudian, satu orang tersangka lainnya yakni Hendi, 46, warga Dusun Cipendeuy, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan warga yang mengaku resah dengan adanya praktik judi togel di wilayah Jatinangor.

Tersangka Hendi bertindak sebagai perantara atau penerima kupon dan uang dari warga yang memasang nomor togel jenis hongkong.

Sedangkan, tersangka Iful bertindak sebagai penerima atau bandar judi togel di wilayah Kecamatan Jatinangor.

"Dua pelaku diamankan atas dasar laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya praktik judi togel di wilayah tersebut," ujar Hartoyo kepada Kompas.com.

Hartoyo menuturkan, kedua tersangka ditangkap saat pelaku Hendi menyerahkan kupon atau nomor togel yang dipasang oleh pemasang kepada pelaku Iful yang bertindak sebagai bandar.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 448.000; 2 unit ponsel; 1 buah stempel tanggal beserta bak stempel.

Kemudian, buku tulis, pensil, bolpoin, 39 kertas kupon warna biru berukuran kecil dan 1 buku kupon ukuran kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com