Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kepala Sekolah Ditangkap karena Cabuli Muridnya

Kompas.com - 05/11/2019, 13:04 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KAPUAS HULU, KOMPAS.com — Kepala sekolah dasar di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berinisial SP ditangkap aparat kepolisian.

SP diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak didiknya di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko Sesatria mengatakan, peristiwa itu bermula Jumat (1/11/2019) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Cabuli Anak Didiknya, Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Saat itu, para siswa/siswi mengikuti program rutin sekolah, yakni pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).

"Tak lama kemudian, korban masuk ke dalam ruangan untuk mendapat pemeriksaan kesehatan," kata Siko, Selasa (5/11/2019).

Sebelum diperiksa, SP meminta korban untuk menyikat gigi, kemudian setelah itu, korban diminta untuk duduk, berbaring, dan memejamkan mata.

"Dugaannya, pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila dengan memaksa korban untuk oral seks," kata dia.

Setelah kejadian tersebut, korban memberitahukan perbuatan SP kepada keluarganya dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Siswa SMP Cabuli 2 Bocah SD di Ladang Jagung, Terancam 15 Tahun Penjara

"SP kemudian kami tangkap dan dimintai keterangan. Saat ini, statusnya sebagai tersangka," ujar dia.

Siko menegaskan, atas perbuatannya, SP dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan kepolisian," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com