MOJOKERTO, KOMPAS.com - Polres Mojokerto, Jawa Timur, sedang menangani kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang siswa SMP berinisial MAY (12), di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, kasus itu melibatkan korban dan pelaku yang masih anak-anak.
Bentuk perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, yakni mencabuli bocah sesama laki-laki. Perbuatan itu dilakukan di sebuah ladang jagung.
Setyo mengungkapkan, sejak tiga hari lalu, pelaku sudah ditetapkan sebagai pelaku anak (sebutan tersangka untuk anak).
"Kami sedang menangani kasus itu (pencabulan). Tiga hari lalu sudah kita tetapkan statusnya," kata Setyo kepada wartawan, usai meresmikan Samsat dan Satpan Ngopi Sanika Satyawada di Ngoro Persada Industri (NIP), Senin (4/11/2019).
Baca juga: Selama 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih SD
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua korban dari siswa SMP tersebut.
Kedua korban adalah anak laki-laki dan saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Antara korban dan pelaku tinggal di kampung yang sama di Kecamatan Mojoanyar.
"Sampai dengan saat ini, jumlah korbannya dua. Kami masih mendalami," kata Setyo.
Dalam menangani kasus ini, polisi mengacu pada UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Meski terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelajar SMP tersebut tidak ditahan.
Baca juga: Ayah 15 Kali Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.