Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Kapuas Hulu Ditahan Terkait Pengadaan Tanah Kompleks Kantor Dinas

Kompas.com - 04/11/2019, 16:55 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Eks Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Abang Tambul Husin ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (4/11/2019).

Abang Tambul Husin merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan tanah seluas 21 hektare di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, Kapuas Hulu, untuk perkantoran dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, tahun 2006 silam.

Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan mengatakan, Tambul ditahan setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin pagi.

Baca juga: Fakta Baru Pelaku Penusuk Kucing di Pontianak, Mengaku Dapat Bisikan Gaib hingga 4 Kali Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa

"Usai diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan ke Rutan Klas IIA Pontianak," kata Pantja, Senin Sore.

Pantja menerangkan, penahanan terhadap Tambul untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga cepat dilimpahkan ke pengadilan.

"Jika ditahan ini tentunya akan mudah diperiksa dan berkasnya akan cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin sebagai tersangka pada medio September 2019 silam.

Oleh kejaksaan, Tambul diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan tanah seluas 21 hektare di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, Kapuas Hulu, untuk perkantoran dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, tahun 2006 silam.

Baca juga: Eks Bupati Kapuas Hulu Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Kompleks Kantor Dinas

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah divonis.

Mereka adalah pemilik tanah Daniel alias Ateng, Kepala Desa Pala Pulau Antonius Husin sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah, Asisten I Setda KKH sebagai Sekretaris I Raden Amas Sungkalang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kapuas Hulu Wan Mansyor Andi Mulia sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah.

Kemudian, Kepala Kantor Badan Pertahanan Kapuas Hulu M Arifin sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dan Camat Putussibau M Mauluddin sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah.

Sementara itu, Mustaan F Harlan masih dalam proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com