Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Terserempet dan Menyamar Jadi Petugas Jalan Tol, Komplotan Ini Rampok Kontainer

Kompas.com - 04/11/2019, 14:54 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Enam orang mengenakan kaus merah bertuliskan tahanan Polda Sumut dan tangannya diborgol berdiri di halaman Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pada Senin siang (4/11/2019).

Mereka adalah orang yang sebelumnya menyandera dan membuang korbannya di tengah jalan setelah merampok kontainernya.

Enam orang tersebut bernama Boben Handoko, Topan Hidayat Hasibuan, A Imron Hasibuan, Agam Ramadhani, Yopi Kurnia Chandra, dan Hermansyah.

Keenam orang ini ditangkap oleh polisi secara terpisah pada Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Sopir dan Rekannya Gelapkan 30 Ton Gula, Pura-pura Jadi Korban Perampokan

 

Pada Senin (4/11/2019) pagi, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dan jajarannya memaparkan penangkapan mereka. 

Agus mengatakan, para pelaku ini beraksi di jalan tol. Modus mereka adalah mengaku petugas di jalan tol dengan alasan terserempet atau dianggap mengganggu lalu lintas di jalan tol. 

"Kemudian kelompok ini melakukan tindakan di luar aturan. Intinya menyaru (menyamar) petugas untuk melakukan kejahatan," katanya.

Dijelaskannya, dalam komplotan ini masih ada 11 orang lagi yang masih dalam pencarian (DPO).

Mereka adalah Samsul, Fajar, Muklis, dan Jefri. Keempat orang ini terkait perampokan truk trado bermuatan minyak goreng di daerah Kuala Tanjung, Jalan Lintas Timur, Batubara.

Kemudian, tujuh orang lain ialah Rony, BIY alias Bembeng alias Ardiansyah Harahap, Putra alias Kampret, Nazarudin, Kalek, Safar, dan Eko Gunawan.

Mereka menjadi DPO terkait perampokan trailer bermuatan susu di tol H Anif. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

"Total kerugian dari kasus yang berhasil diungkap ini ada Rp 2,8 miliar," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Andy Ryan mengatakan, dari keenam tersangka yang sudah tertangkap ini, ada dua tersangka yang juga menjadi bagian pelaku kasus perampokan kontainer getah palet pada Februari 2018.

"Modus para pelaku ini, mengaku terserempet dan mengaku sebagai anggota. Dalam aksinya mereka menggunakan diduga senjata api, satu di antara mereka belum tertangkap," katanya. 

Dijelaskannya, saat beraksi, korban, yakni sopir atau kenek, disandera dan diikat menggunakan plakban kemudian dibawa masuk ke mobil tersangka lalu dibuang di suatu tempat. Sementara itu, truk dibawa kabur pelaku. 

Baca juga: Perampokan Tamu Hotel Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Polisi Bawa Kabur Uang Rp 76 Juta

Andi merinci, dalam kasus perampokan kontainer bermuatan susu, nilai kerugian mencapai Rp 500 juta, sementara minyak goreng, nilai kerugiannya mencapai Rp 800 juta, sedangkan getah palet, nilai kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar. 

"Jadi kami bawa, plakban inilah yang digunakan pelaku mengikat korban lalu dibuang. Saat ini barangnya dititipkan ke pemilik," katanya. 

Andi menambahkan, para pelaku ini sengaja 'bermain' di sekitar jalan tol di wilayah pantai timur. Menurutnya, kenapa laporan polisi (LP) dilakukan di Polda lantaran keadiannya di jalan tol dan lintas wilayah.

"Sebagian wilayah Belawan, Polrestabes (Medan), Deliserdang, Tebingtinggi, dan Serdang Bedagai," katanya.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com