Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Desa di Magetan Tak Terima Namanya Dicoret karena Pernah Dipenjara

Kompas.com - 04/11/2019, 12:45 WIB
Sukoco,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Kegiatan penetapan dan penentuan nomor urut calon kepala Desa Karang Mojo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sempat diwarnai oleh teriakan dan protes dari warga pendukung salah satu bakal calon yang digugurkan oleh panitia.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Mojo Hisyam Abdullah mengatakan,  panitia melakukan pencoretan terhadap bakal calon kepala desa atas nama Ratna Indra Saputra.

Sebab, yang bersangkutan tersangkut kasus hukum pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kepala Desa yang Siksa Gadis 16 Tahun di NTT Jadi Tersangka

Menurut Hisyam, pecalonan Ratna Indra Saputra tidak memenuhi Pasal 23 point H Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019.

Perbub tersebut menyebutkan bahwa calon kepala desa tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.  

"Setelah saya koordinasi ke PN Madiun, itu ancamannya 5 tahun 6 bulan. Dan memang Beliau ini ditetapkannya 14 September 2014,” kata Hisyam Abdullah.

Hisyam mengakui bahwa penetapan nomor dan bakal calon kepala desa Ratna Indra Saputra hari ini telah lewat 5 tahun.

Namun, penutupan penerimaan bakal calon ditutup pada 9 September 2019, di mana waktu bebas dari penjara belum genap 5 tahun.

Ratna Indra Saputra mengaku kecewa dengan alasan panitia pemilihan kepala desa Karang Mojo. Menurut dia, alasan panitia terkait dirinya yang sempat dibui selama 3 bulan karena kasus perkelahian bukan penganiayaan, tidak masuk akal.

“Saya tidak terima dengan hasil keputusan panitia, karena saya sudah bersih dan sudah lewat 5 tahun masa hukuman. Saya masih punya hak,” kata Indra.

Pendukung Ratna Indra Saputra sempat ribut dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa Karang Mojo.

Mereka tidak terima jika calon yang mereka usung digugurkan.  

Ratna Indra Saputra mengaku akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Berusaha Saling Tolong, 3 Bocah Kakak Adik Tenggelam di Parit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com