PASANGKAYU, KOMPAS.com – Tim Jatanras Polres Mamuju Utara menangkap tiga pelaku pembobolan dan pencurian di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Wakapolres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid mengatakan pelaku ditangkap di Desa Kalibiru Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala.
"Pelaku ditangkap setelah pelarian selama tiga pekan," ujar Jufri Hamid, Minggu (3/11/2019).
Baca juga: Perampokan Tamu Hotel Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Polisi Bawa Kabur Uang Rp 76 Juta
Jufri menambahkan, saat ditangkap pelaku sempat melawan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah petugas.
"Pelaku menendang petugas pada saat membuka pintu dan sempat mencabut sebilah badik dari sarungnya. Petugas terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan dan pelaku akhirnya menyerah dan bisa diamankan," ujarnya.
Baca juga: Cerita Lengkap Hoaks Perampokan BRI Aceh yang Jadi Viral
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berupa satu buah receiver cctv, linggis, obeng plat, dan satu lembar skraf warna abu-abu.
"Barang bukti itu kerap digunakan pelaku setiap kali beraksi. Sasaran mereka membobol rumah kosong atau kantor pemerintah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan
dengan ancaman 7 tahun penjara.