PALU, KOMPAS.com – Polisi menggerebek sebuah perkampungan di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu Sulawesi Tengah, Kamis (31/10/2019).
Penggerebekan dilakukan karena kawasan itu merupakan sarang narkoba.
Hasilnya, polisi menangkap 26 orang, dimana satu di antaranya adalah anak di bawah umur berinisial FB (15).
“Kami sudah tes urine, dari 26 orang yang diamankan 21 orang positif menggunakan narkoba, termasuk satu anak berinisial Fb. Sementara lima orang lainnya negatif,” Kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, Kamis.
Baca juga: Polisi Gerebek Kasino di Apartemen Robinson, Keuntungan Capai Rp 700 Juta Per Hari
Penggrebekan dilakukan di empat titik, yaitu pencucian mobil, indekos, kuburan, dan sebuah rumah milik ketua RT yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Dari 26 orang yang ditangkap, 8 di antaranya adalah perempuan.
Dari penggrebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 382 juta, narkoba jenis sabu, senjata tajam dan 7 unit sepeda motor.
Baca juga: Gadis Usia 8 Tahun Tewas Kena Peluru Nyasar, Polisi Brasil Gerebek Rumah Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.