Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Mantan Kadin Peternakan Blora, Giliran Mantan Sekdin yang Ditahan atas Dugaan Korupsi

Kompas.com - 31/10/2019, 18:17 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kini menahan mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Karsimin terkait dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.

Sebelumnya, Kejati menahan  mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini atas kasus yang sama.

Karsimin terlihat hanya menunduk saat digelandang menuju ke mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana membenarkan perihal penahanan Karsimin atas dugaan korupsi tersebut.

Sebelum dilakukan penahanan, Karsimin sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (14/10/2018)

"Benar, setelah sebelumnya kita tahan mantan Kadinas Peternakan Blora, hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap K yang tak lain mantan Sekretaris Dinas Peternakan Blora," kata I Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis, (31/10/2019).

Baca juga: Perceraian Gaib, Penyebab Banyak Istri Gugat Suami di Blora

Dijelaskan Ketut, Karsimin dalam perkara tersebut diduga ikut berperan mengumpulkan dan berinisiatif memotong bersama-sama anggaran pelaksanaan Upsus Siwab dengan Wahyu.

Karsimin dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun.

"Persoalannya, Karsimin juga ikut serta dalam hal mengumpulkan uang. Karsimin berinisiatif melakukan pemotongan bersama Wahyu Agustini dan membagikan serta menggunakan uang tersebut di luar kegiatan Upsus Siwab," ujar dia.

Dari perkembangan kasus tersebut, Pidsus Kejati Jateng telah menetapkan dan melakukan penahanan atas dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas dan mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.

"Rencananya kita akan P21 pada pekan depan. Mudah-mudahan juga kita lakukan tahap II. Kalau sudah tahap II biasanya satu minggu kemudian kita lakukan pelimpahan di pengadilan. Dakwaannya juga sudah siap semua kok," ungkap dia.

Untuk diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.

Kedua tersangka diduga telah memotong dana program Inseminasi Buatan (IB), program Identifikasi serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program upsus siwab tahun 2017 dan 2018.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar.

Baca juga: Rugikan Negara 2 Miliar, Mantan Kadis Peternakan Blora Menangis Ditahan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com