Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maluku Dapat Jatah Kuota CPNS Sebanyak 1.939 Formasi

Kompas.com - 31/10/2019, 11:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Israh Budi mengatakan, alokasi atau kuota penerimaan CPNS Tahun 2019 untuk Maluku sebanyak 1.939 formasi.

Baca juga: A to Z Seleksi CPNS 2019 yang Perlu Anda Ketahui...

Secara umum, menurut Israh, formasi yang terbanyak pada penerimaan CPNS tahun ini adalah formasi guru.

“Untuk lingkup Pemprov Maluku sendiri dari 369 formasi itu, formasi guru sebanyak 262, disusul tenaga teknis 97 formasi dan tenaga kesehatan 10 formasi,” kata Israh di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (30/10/2019).

Adapun, total rinciannya yakni, Provinsi Maluku 369 kuota, Kabupaten Maluku Tengah 122, dan Kabupaten Maluku Tenggara 143.

Kemudian, Pemda Buru 91, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (KKT) 140, dan Pemda Kabupaten Kepulauan Aru 84.

Selanjutnya, Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 140 kuota, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 70, Kabupaten Buru Selatan 178, Pemda Kabupaten MBD 119, Ambon 285 dan Pemkot Tual 195 kuota.

Baca juga: Khawatir Tsunami, Warga di Seram Barat Bangun Rumah di Pegunungan

Israh mengatakan, kuota penerimaan CPNS untuk Maluku tahun ini terbilang besar jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Secara resmi pengumuman (pembukaan pendaftaran) pada 11 November, tapi nanti ada pengumuman resmi dari masing-masing instansi (umumkan) dan pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi saja,” kata Israh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com