Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Digantung, Begini Kekejian Lain pada Gadis yang Dituding Curi Emas

Kompas.com - 31/10/2019, 11:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ATAMBUA, KOMPAS.com - Tujuh orang yang melakukan penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Belu.

Tujuh orang tersebut, termasuk Kepala Desa Babulu Selatan berinisial PL, melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menggantung gadis yang masih di bawah umur itu menggunakan tali plastik.

"Para pelaku juga memukul korban menggunakan batang kayu damar," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh A I Siregar kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2019) pagi.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di NTT Diikat dan Dianiaya, Ini Motif Para Pelaku

Selain itu lanjut Sepuh, korban juga ditendang oleh beberapa pelaku.

Setelah puas menganiaya dan menggantung korban, para pelaku akhirnya melepas korban.

"Para pelaku berhenti menganiaya, karena korban terpaksa pura-pura mengaku kalau mencuri cincin," ungkap Sepuh.

Saat ini, kata Sepuh, pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Para pelaku pun telah mendekam di sel Mapolres Belu.

Sebelumnya diberitakan, N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, dianiaya warga dan pejabat desa setempat.

N disiksa dengan cara diikat tangannya dan dipukuli, karena dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.

Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.

Dalam video maupun foto yang viral, N terlihat disiksa dengan cara kedua tangannya diikat. N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik.

Baca juga: Kepala Desa yang Siksa Gadis 16 Tahun di NTT Jadi Tersangka

Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.

N dianiaya oleh warga dan juga Kepala Desa Babulu Selatan, hingga nyaris tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com