KOMPAS.com - Seorang perempuan berusia 19 tahun mengajukan permohonan ganti identitas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sehari-hari perempuan tersebut bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu sekolah dasar di Surabaya.
Perempuan tersebut lahir dengan kelamin ganda. Namun seiring bertambahnya usia, kromosom laki-laki lebih dominan.
Walaupun beridentitas perempun, secara fisik ia seperti laki-laki. Bahkan rekan-rekannya menganggap bahwa perempuan tersebut adalah laki-laki.
Baca juga: Sidang Ganti Kelamin 2 Kali Ditunda, Ini Sebabnya...
Kepada salah satu hakim pemeriksa di Pengadilan Negeri Surabaya, perempuan tersebut mengaku bahwa kelamin perempuannya sudah tidak berfungsi dan berkembang, karena sudah dioperasi secara medis.
Saat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, perempuan itu juga membawa surat keterangan medis untuk kelengkapan administrasi.
Baca juga: Satpam SD Ini Ajukan Permohonan Ganti Identitas dari Perempuan ke Laki-Laki
Sidang pertama permohonan ganti identitas dijadwalkan pada Rabu (23/10/2019). Namun karena pemohon belum siap, agenda sidang ditunda.
Namun sidang kedua pada Rabu (30/10/2019) kembali ditunda karena pemohon kembali tidak hadir.
Sidang diijadwalkan lagi pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan surat.
Sigit Sutriono, hakim pemimpin sidang memaklumi ketidakhadiran pemohon karena menurut dia, syarat administrasi ganti kelamin tidak mudah.
"Saya maklum karena banyak surat-surat yang harus diselesaikan sebagai syarat administrasi," ucapnya.
Baca juga: Pemohon Ganti Identitas Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan
Sigit Sutriono mengatakan, PN Surabaya bukan kali pertama menangani permohonan ganti kelamin.
Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria.
Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
"Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang," kata Sigit.
Baca juga: Punya Alat Kelamin Ganda, Bocah 3 Tahun Ingin Jadi Laki-laki