BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 orang remaja diamankan polisi lantaran membawa barang-barang terlarang pada Rabu (30/10/2019).
Para 'oknum' bobotoh yang kebanyakan masih di bawah umur ini berencana menggelar aksi unjuk rasa di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, pada Rabu.
Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan operasi bersama dengan Satpol PP, BNN, dan TNI.
"Hasilnya kami mendapatkan barang berbahaya," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Suryadi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu sore.
Baca juga: Buntut Saling Serang SMAN 10 dan SMKN 2 Bandung, Semua Kepsek Dipanggil Polisi
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang terlarang seperti flare, pylox hingga tuak atau ciu.
Selain itu, puluhan remaja ini juga banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara menuju Graha Persib.
"Ada yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan lainnya," kata Dedi.
Polisi juga mendapatkan zat-zat berbahaya yang merupakan psikotropika golongan 1 pada oknum-oknum ini.
Baca juga: Buntut Penyerangan Sekolah di Bandung, Polisi Amankan 13 Orang Remaja
"Ada yang membawa obat penenang dan tembakau gorila," katanya.
Mereka yang membawa narkotika, kata Dedi, bisa dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009.
Sedangkan mereka yang diperiksa namun tak membawa barang berbahaya dikembalikan ke keluarganya.
Sebelum dikembalikan, ke-23 orang ini diberikan penyuluhan di Mapolrestabes Bandung.
Namun, dari seluruhnya hanya 7 orang yang masih diperiksa secara intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.