BLORA, KOMPAS.com - Belum genap setahun, jumlah perceraian di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah yakni hingga Oktober 2019 sudah mencapai 1.795 kasus.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Blora, angka tersebut nyaris mendekati jumlah kasus perceraian pada 2018 yang mencapai 2980 permohonan.
"Hingga Oktober 2019 tercatat ada 1795 kasus perceraian," kata Bidang Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Blora, Siti Muzazanah saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Tuding Jadi Penyebab Perceraian, Pria Ini Aniaya Pacar Mantan Istrinya hingga Babak Belur
Dijelaskan Siti, salah satu gejolak yang cukup banyak memicu hancurnya biduk rumah tangga pasangan suami istri di Kabupaten Blora adalah kasus perceraian gaib.
"Bisa dibilang akhir-akhir ini banyak perceraian gaib. Jadi perceraian gaib itu suami pergi merantau sangat lama, meninggalkan istri tanpa kabar. Alias suaminya tak kunjung pulang. Istri lantas mengajukan gugat cerai," kata Siti.
Sementera itu Panitera Pengadilan Agama Blora, M Salafudin, menambahkan, meski kasus perceraian gaib cukup menjadi tren belakangan ini, namun faktor utama yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Kabupaten Blora adalah karena faktor ekonomi.
Umumnya didominasi kasus gugat cerai yang merupakan permohonan perceraian yang diinisiasi pihak istri.
"Ada juga faktor perselingkuhan, namun mayoritas faktor ekonomi," katanya.
Baca juga: Kesadaran Hukum Rendah, Perceraian Meningkat
Karena banyaknya permohonan perceraian, PA Blora terus melakukan inovasi pelayanan publik.
Di antaranya, dengan mengaktifkan aplikasi sistem informasi perkara dan antrian sidang (Sianida) Online, yang memungkinkan berbagai pihak mengetahui perkara, dan jadwal antrian sidang tanpa harus berkunjung ke kantor PA Blora.
"Jadi, bisa pantau jadwal sidang dari rumah melalui handphone melalui aplikasi Sianida Online, Kendalanya jaringan internet, ini masih terus dikembangkan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.