Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 21 Orang

Kompas.com - 30/10/2019, 15:04 WIB
Dhias Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, terus bertambah setelah polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial PH (16).

"Sampai saat ini, Polres Jayawijaya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: 817 Pengungsi Telah Kembali ke Wamena

Dari 21 tersangka tersebut, 16 orang telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya.

Sementara, 4 orang masih berstatus buronan, masing-masing berinisial YA (44), HW (22), BA (21) dan PW (21).

Kemudian, pelaku berinisial NW (35) yang merupakan pelaku pembunuhan buruh bangunan di jembatan Wouma.

"Perkembangan proses penyidikan sendiri, sebagian berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri Wamena," kata Kamal.

Kerusuhan Wamena terjadi pada 23 September 2019.

Kerusuhan yang dilatarbelakangi dugaan tindakan rasial mengakibatkan pembunuhan, penganiayaan.

Kemudian, terjadi pembakaran sejumlah kantor pemerintah, fasilitas umum dan pemukimanan masyarakat.

Menurut Kamal, perbuatan para tersangka dijerat sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com