Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Direktur RSUD Langsa Ditahan karena Diduga Korupsi Genset Rumah Sakit

Kompas.com - 30/10/2019, 12:15 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LANGSA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Langsa, Aceh, menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasi di RSUD Langsa 2016, Selasa (29/10/2019) malam.

Para tersangka ialah Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum AP (52); anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa, DI (38) dan; dua rekanan, yaitu Direktur CV Indodaya Bio Mandiri DS (43) dan Direktur CV SNI ST (43).

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, dihubungi per telepon, Rabu (30/10/2019), menyebutkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Langsa.

Baca juga: Bajak Laut Langsa Ternyata Pelaku Pembunuhan Polisi di Aceh Utara

Dia menyebutkan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan tertanggal 16 September 2019 menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 269.675.190 dari total anggaran pengadaan genset sebesar Rp 1,8 miliar.

“Ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik sedang melengkapi berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” kata Ikhwan.

Dia menjelaskan, penyidikan kasus itu dimulai tahun 2018. Kasus itu berawal saat Pemerintah Kota Langsa menerima dana insentif daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,8 miliar untuk pengadaan mesin genset di rumah sakit milik pemerintah itu.

Lalu panitia membuka lelang dan tiga perusahaan ikut menawarkan harga pembanding, yaitu CV Satia Abadi, CV J & J Powerindo, dan CV Indojaya Sinergi.

“Harga pembanding dari tiga perusahaan ini tidak benar dan dipalsukan,” katanya.

Tersangka AP atas kapasitasnya sebagai Wakil Direktur RSUD Langsa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut lalu meminta DI untuk membuat tanda bintang di lelang proyek tersebut sehingga tidak bisa diumumkan sebagai pemenang.

“AP bilang ke DI akan dihubungi oleh ST,” katanya.

Lalu tersangka ST adalah kenalan AP. Tersangka ST memiliki perusahaan sendiri, yaitu CV Serasi Nusa Indomec dan meminjam perusahaan lain atas nama CV Jovi Karunia, sedangkan pemenang proyek itu, CV Indodaya Biomandiri, juga teman tersangka ST.

“Dalam praktiknya CV Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan proyek itu, tapi dikerjakan oleh CV J & J Powerindo. Dari proses lelang hingga pengadaan barang diselidiki dan hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih,” katanya.

Baca juga: Jual Sabu, Oknum Perawat RSUD Langsa Ditangkap

Saat ditanya apakah tersangka ada mengajukan penangguhan penahanan? Kajari menyebutkan hingga siang ini belum ada pengajuan penahanan.

“Sampai sekarang soal penanggguhan penahanannya belum sampai ke saya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com