Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mantan Caleg Gerindra Dipecat Sehari Sebelum Dilantik, Putusan PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 30/10/2019, 06:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Mantan calon legislator terpilih Gerindra, Misriyani Ilyas, dipecat dari partainya satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Misriyani dipecat dari Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019).

Diketahui, Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Misriyani ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulsel sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Dipecat satu hari jelang pelantikan

Misriyani mengatakan, satu hari jelang pelantikan, yakni 23 September 2019, ia mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.

"Saya mendapatkan empat surat yang isinya tentang pemberhentian saya, penundaan pelantikan yang ditujukan ke KPU, dan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP terhadap pemberhentian saya dan penggantian nama caleg terpilih," katanya, Senin (28/10/2019).

Setelah mendapat surat tersebut, Misriyani mengaku terkejut dengan keputusan Gerindra. Sebab, sejak 13 Agustus 2019 dirinya sudah mengantongi surat keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih.

Namun, sambungnya, dalam surat pemberitahuan dirinya tercantum bahwa surat dibuat pada Agustus 2019.

"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," lanjutnya.

Baca juga: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik

2. Dipecat berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani mengatakan, calon legislator terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, yang dipecat partai sehari menjelang pelantikan anggota DPRD Sulsel berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel saat dikonfirmasi, Selasa.

Karena keputusan itu, sambungngya, sebagai partai yang patuh hukum, Gerindra melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com