DENPASAR, KOMPAS.com - Truk-truk pengangkut sampah telah diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar pukul 09.00 Wita, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya, selama empat hari terakhir, pihak Banjar Pesanggaran, Pedungan, Denpasar memblokade truk sampah sebagai protes lambannya pemerintah dalam pengelolahan sampah di TPA Suwung.
Blikade juga dilakukan setelah TPA Suwung kembali kebakaran pada Jumat (25/10/2019) lalu. Kebakaran sendiri telah berhasil dipadamkan pada Senin kemarin.
Kelian Adat Banjar Pesanggaran, I Wayan Widiada mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Selasa pagi.
Baca juga: Pasca-kebakaran TPA Suwung Denpasar, Warga Protes, Puluhan Truk Sampah Dilarang Masuk
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa truk sampah yang diperbolehkan membuang ke TPA Suwung dari Denpasar saja.
Selebihnya yakni dari Gianyar, Badung, dan Tabanan agar membuang sampah di TPA masing-masing daerah.
"Sudah overload pembuangan di sini, untuk jangka pendek untuk mengatasi agar sampah di TPS tidak meluber disepakati yang membuang TPA ini hanya Denpasar," kata Widiada saat ditemui, Selasa siang.
Baca juga: TPA Suwung Kebakaran, Warga Sekitar Diimbau Gunakan Masker
Kemudian pihak Pemerintah juga menjanjikan bahwa pengelolaan TPA Suwung berupa Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dimulai pembangunannya pada 2020 mendatang.
Dari pertemuan tersebut, Widiada mendapat penjelasan bahwa proses PSEL masih dalam tahap administrasi.
"Tapi kan tidak bisa diketahui, masih perlu proses dan masih berlanjut," kata Widiada.
Baca juga: Risma dan Jokowi Siap Resmikan PLTSa Pertama di Indonesia di TPA Benowo
Artinya lahan sudah tidak muat lagi untuk menampung sampah-sampah dari kawasasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (SARBAGITA).
Selain itu, TPA Suwung sejak pertama ada hanya digunakan untuk menumpuk sampah. Namun, tak ada pengelolaannya sehingga sampah terus menggunung.
Efeknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yakni polusi debu, asap kebakaran, lalat, dan bau menyengat.
"Makanya kebutuhannya selesaikan permasalahan ini. Harus ada pengolahan begitu," katanya.
Baca juga: Sungai Jadi Tempat Pembuangan Popok Bayi, Pemkab Mojokerto Tak Miliki TPA Khusus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.