Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan CPNS Pemkot Tanjungpinang Ditunda, Formasi Berkurang Jadi 116

Kompas.com - 29/10/2019, 22:42 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Tanjungpinang sampai saat ini masih menunggu hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PemenPAN RB).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu peraturan menteri dan belum tahu untuk tanggal pastinya kapan pembukaan untuk Pemkot Tanjungpinang dimulai.

"Saya tidak tahu alasan pasti kenapa ditunda, yang jelas sampai saat ini kami juga masih menunggu peraturan Menterinya," kata Tengku di Kejari Tanjungpinang, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Penerimaan CPNS di Langsa, Guru dan Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dicari

Tengku mengaku mengatakan persetujuan penerimaan CPNS tetap ditetapkan pada tahun 2019 ini. Hanya saja dirinya belum mengetahui secara pasti untuk tanggal dimulainya pembukaan tersebut.

"Hanya menunggu peraturan menteri, karena petunjuknya ada di situ," terangnya.

Selain ditunda diumumkan, formasi untuk Pemko Tanjungpinang juga mengalami pengurangan, dimana dari 216 formasi yang diajukan, akan tetapi yang disetujui hanya 116 formasi.

Dan 116 formasi tersebut diantaranya 85 orang untuk tenaga pendidik, 16 orang untuk tenaga kesehatan dan 15 orang untuk tenaga teknis lainnya.

Baca juga: Daftar Alokasi Formasi CPNS 2019 di Kawasan Maluku, NTT dan NTB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com