KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, Selasa (29/10/2019).
Paulus ditangkap karena terlibat kasus penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka yang ditudih mencuri cincin.
"Dia (Paulus Lau) sudah ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin tadi pagi," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Kepala Desa Penganiaya Gadis 16 Tahun Diduga Kabur ke Timor Leste
Paulus ditangkap bersama istrinya setelah kembali dari Timor Leste. Paulus kemudian digiring ke Mapolsek Kobalima untuk diperiksa secara intensif.
"Nanti setelah selesai pemeriksaan, Paulus akan dibawa ke Polres Belu, untuk melanjutkan pemeriksaan dan proses penyidikan," ujar Jules.
Kasus ini akan ditangani oleh penyidik Polres Belu.
Selain Paulus, enam orang lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan juga telah ditangkap yakni, Endik Kasa, Margareta Hoar, Marsel Ulu, Domi Berek, Melki Tes, Edu Roman.
Sebelumnya diberitakan, N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), dianiaya warga dan pejabat desa setempat.
N disiksa dengan cara diikat tangannya dan dipukuli karena dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.
Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.