KULON PROGO, KOMPAS.com - Narapidana (napi) rutan Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, yang kabur dan sudah tertangkap kembali kini menjalani hukuman disiplin dalam sel isolasi.
Menurut Kepala Rutan Wates Deny Fajariyanto, sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur tentang hukuman bagi terpidana kabur.
Pasal 47 (4) menyebutkan narapidana yang melarikan diri akan terkena hukuman disiplin berupa tutupan sunyi atau ruang isolasi paling lama 2 kali 6 hari.
Deny mengungkapkan tidak ada pemberatan hukuman bagi para pelarian ini. Para napi yang kabur tetap akan menjalani pidana sesuai masa hukumannya.
"Kita isolasi terlebih dulu," kata Deny di Rutan Wates, Senin (28/10/2019) malam.
"Sel ini sama dengan kamar lain, tapi kamar ini lebih kecil dan dia gunakan sendirian saja. Perlakuan bagi dia (napi kabur tetap) sama dengan yang lain."
Baca juga: Satu Napi Kabur dari Rutan Kulon Progo Ditangkap Saat Duduk Santai di Alun-alun
Selain sel isolasi, napi yang kabur kemungkinan besar tidak mendapat pengusulan remisi hingga cuti. B
Bisa juga mereka akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang lebih ketat.
Begitu pula waktu selama pelarian itu tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
“Proses hukumnya sama saja dan tidak ada pemberatan. Hanya hak yang bersangkutan saja, seperti cuti bersalah, (bisa) ditiadakan,” kata Deny.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima napi melarikan diri dari Rutan Wates, Jumat (25/10/2019) siang.
Mereka keluar lewat gorong-gorong kamar mandi.
Mereka melewati pos jaga yang ditinggal pergi dan meloncat dari dinding berkawat duri.
Baca juga: Diduga Cemburu, Napi Ini Bersekongkol Aniaya Istrinya dengan Air Keras
Kemudian Taufiqurohman (32), warga Magelang yang dipenjara 1 tahun 6 bulan juga karena kasus pencurian.