Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Lahir lalu Meninggal, Wanita Ini Diancam 7 Tahun Penjara dan Pacarnya 5 Tahun karena Pencabulan

Kompas.com - 29/10/2019, 09:27 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Penemuan jasad bayi terbungkus karung dan dibuang di parit di Jalan Bersama, Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa (22/10/2019) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah ibu kandung korban dan pacarnya.

Dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi (29/10/2019), Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo mengatakan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan usai penemuan jasad bayi.

Polisi pun mampu mengidentifikasi pelaku yang diketahui berjumlah dua orang. 

Mereka adalah Gadis (19), warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kecamatan Medan Tembung dan Dahri alias Ai (24) asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Keduanya masih berstatus pacaran. 

Gadis ditangkap pada Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Gadis mengakui semua perbuatannya.

Baca juga: Buang Jasad Bayi Hasil Hubungan Gelap, Siswi SMK Ini Diringkus Polisi

 

Gadis juga mengakui bayi yang dibuangnya adalah hasil hubungan suami istri dengan Dahri. Pacarnya lari ke kampung halaman usai mengetahui Gadis mengandung anaknya sejak April 2019.

Dahri juga diciduk dari kediamannya di Kota Pinang satu hari kemudian. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Berdasarkan pengakuan Gadis, bayi nahas itu lahir pada Sabtu (19/10) lalu sekitar pukul 03.00 dini hari.

Saat itu, Gadis sakit perut lalu masuk ke kamar mandi dan melahirkannya. Dia memotong ari-ari anaknya tersebut dengan pisau bergagang warna kuning, yang saat ini sudah dijadikan barang bukti oleh polisi.

Setelah itu, dia melihat bayinya sudah tidak bernyawa. Jasa bayi itu kemudian dibungkus kain sarung lalu dimasukkan ke plastik warna biru dan dibalut lagi pakai baju warna merah muda. Lalu bayinya ditaruh ke ember cucian warna biru.

Dua hari berselang, dia memindahkan jasad bayi ke samping rumah. Namun, sebelumnya, Gadis menyiram jasad bayi itu dengan minyak tanah lalu memasukkannya ke karung.

Atas perbuatannya itu, Gadis dituduh sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara Dahri alias Ai disangkakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang disita satu buah ember warna biru, satu buah kain sarung dan sebilah pisau. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di markas komando," jelas Aris.

Diberitakan sebelumnya, jasad bayi jenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh seorang perempuan bernama Agustina Mayasari Lubis (48). Saat itu, Agustina sedang bersih-bersih rumah.

Namun, saat keluar melalui pintu belakang, dia mencium aroma tak sedap dari arah lorong belakang rumahnya. Lorong itu cukup sempit dan terdapat saluran pembuangan limbah atau parit.

Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Pinggir Jalan, Baru Berusia 4 Hari

Karena penasaran, Agustina menghampiri sumber bau. Saat memeriksa, dia terkejut melihat melihat ada karung sudah dihinggapi lalat berisi jasad bayi yang diduga baru dilahirkan.

Penemuan jasad bayi malang itu langsung dikabarkannya kepada warga dan kepala lingkungan setempat. Penemuan ini juga langsung dilaporkan ke polisi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com