Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari, Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 6 Polisi Ditunda

Kompas.com - 29/10/2019, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjatuhkan serangkaian sanksi disiplin terhadap enam polisi yang "menyalahgunakan senjata api" dalam demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019.

Keputusan ini terjadi di tengah unjuk rasa para mahasiswa yang menuntut jawaban atas dua kematian mahasiswa. Aksi unjuk rasa masih berlangsung sampai berita ini ditulis pad Rabu (28/10/2019).

Dilansir dari BBC News Indonesia,  massa yang disebutkan berjumlah ratusan orang dipukul mundur memakai tembakan gas air mata dan semprotan meriam air hingga sekitar satu kilometer dari depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kendari.

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Diperiksa, Kuasa Hukum Optimistis Perkaranya Tak Lanjut ke Penyidikan

Dalam salinan keterangan pers yang diperoleh BBC News Indonesia, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menerangkan bahwa AKP Diki Kurniawan, perwira Polda Sultra, telah menjalani sidang disiplin pada 18 dan 23 Oktober 2019.

Adapun lima polisi lainnya menjalani sidang serupa pada 17 dan 22 Oktober 2019.

Kelima polisi tersebut mencakup Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro.

Baca juga: Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari

Mereka semua divonis tidak menaati perintah pimpinan, yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api pada saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Huruf d, f, dan r PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

"Terhadap AKP Diki Kurniawan bersama lima orang terduga pelanggar lainnya dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari," demikian bunyi salinan keterangan pers Polda Sultra.

Baca juga: Bawa Senpi saat Kawal Demo Mahasiswa, Kenaikan Pangkat 6 Anggota Polres Kendari Ditunda


Demo mahasiswa

Pengunjuk rasa menendang barikade personel Polda Sulawesi Tenggara saat aksi menuntut penuntasan kasus kematian mahasiswa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Selasa (22/10). Antara/JOJON Pengunjuk rasa menendang barikade personel Polda Sulawesi Tenggara saat aksi menuntut penuntasan kasus kematian mahasiswa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Selasa (22/10).
Pemaparan Polda Sultra tentang rangkaian sanksi terhadap enam anggotanya itu berlangsung di tengah unjuk rasa ratusan mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2019).

Dilansir dari BBC Indonesia, massa mahasiswa di Kendari mendesak masuk bertemu tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri terkait kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.

Pasukan anti huru-hara lalu bergerak maju dan kendaraan meriam air melepaskan semprotan ke arah massa. Mahasiswa lalu membalas dengan lemparan batu.

Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari pada Kamis, 26 September 2019, menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.

Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Kendari Kembali Jalani Sidang Disiplin Besok

Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9/2019).

Pada Jumat (27/09). ketua tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Raja Al Fatih Widya Iswara, mengatakan pemuda berusia 18 tahun itu tewas setelah mengalami luka tembak peluru tajam.

"Peluru masuk dari ketiak kiri melewati jalur panjang dan bengkok, menembus organ paru-paru kanan dan kiri, pembuluh darah, dan bagian mediastinum, yakni organ di antara rongga paru kanan dan kiri," kata Al Fatih.

Baca juga: 5 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Ternyata Tak Ikut Apel

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga Muhammad Yusuf Kardawi (19) juga tewas akibat ditembak di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Investigasi KontraS dilakukan dengan metode wawancara saksi mata di lapangan. KontraS juga melakukan komunikasi dengan lembaga Ombudsman dan tim kuasa hukum korban serta kroscek dengan media di lokasi kejadian.

Baca juga: Fakta Baru 6 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari, Jalani Persidangan hingga Uji Balistik di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com