Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Bau Limbah PT RUM Sukoharjo, Tidur di Depan Rumdin Bupati hingga Desak Izin Dicabut

Kompas.com - 28/10/2019, 17:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Ratusan warga Dusun Ngrapah, Desa Gubit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku susah menghirup udara segar setelah bau limbah dari PT Rayon Utama Makmur (RUM) lebih menyengat dan menyesakkan dada warga.

Sebagian dari warga pada hari Jumat (25/10/2019) hingga Sabtu (26/10/2019), memilih mengungsi di depan rumah dinas Bupati Sukoharjo, Wardoyo.

Sementara itu, menurut warga, Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo yang meminta PT RUM untuk menghentikan sementara produksi, dianggap tidak efektif.

Warga hingga saat ini masih mencium bau limbah yang menyengat jika tercium warga.

Baca fakta lengkapnya:

1. Warga menginap di depan rumah dinas Bupati Sukoharjo

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat berorasi memberikan penjelasan kepada ribuan pengunjuk rasa yang menuntut PT RUM ditutup permanen di halaman Pemkab Sukoharjo, Kamis (22/2/2018).KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat berorasi memberikan penjelasan kepada ribuan pengunjuk rasa yang menuntut PT RUM ditutup permanen di halaman Pemkab Sukoharjo, Kamis (22/2/2018).
Puluhan warga mendatangi rumah dinas Bupati Wardoyo Wijaya untuk meminta pertanggungjawaban.

Bahkan, mereka sampai bermalam di depan rumdin Bupati hingga Sabtu (26/10/2019) pukul 10.00 WIB.

"Ini sebagai bentuk tindakan warga karena mereka di rumah sudah tidak lagi dapat menghirup udara segar," kata Panji, humas Sukoharjo Melawan Racun (Samar) saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Dia mengatakan kedatangan warga ke rumdin tersebut juga untuk menemui Bupati terkait tanggapan bau limbah PT RUM.

Jika tidak segera ada tindakan dari pemerintah, maka bau limbah PT RUM tersebut akan terus mengganggu warga.

"Ada sekitar 40 warga yang ikut menginap di rumdin Bupati. Tapi Sabtu jam 10 pagi dibubarkan," katanya.

Baca juga: Kasus Perusakan PT RUM, Polda Jateng Tahan Satu Mahasiswa dan Dua Warga

2. Keluhan warga di sekitar lokasi PT RUM

Nampak kardus kotak bekas makan terbang meluncur menuju Kantor Pemkab Sukoharjo saat kericuhan unjuk rasa ribuan warga menuntut PT RUM ditutup lantaran limbahnya menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kesehatan warga, Kamis (22/2/2018). KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi Nampak kardus kotak bekas makan terbang meluncur menuju Kantor Pemkab Sukoharjo saat kericuhan unjuk rasa ribuan warga menuntut PT RUM ditutup lantaran limbahnya menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kesehatan warga, Kamis (22/2/2018).

Menurut Panji, SK Bupati yang menghentikan sementara produksi PT RUM berakhir pada Agustus 2019. Sayangnya, bau limbah PT RUM masih dirasakan warga.

Tentunya jika PT RUM tidak bisa mengendalikan limbah dan menimbulkan bau yang menyengat, maka sanksinya harus ditingkatkan menjadi pembekuan izin.

"Selama ini belum ada respon. Padahal SK-nya pemberhentian sementara produksi sudah berakhir Agustus 2019. Warga inginnya seperti itu (ditingkatkan sanksinya)," tandasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com