Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan di Tol Bocimi, Terpaksa Ditembak

Kompas.com - 28/10/2019, 12:22 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satreskrim Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) berhasil meringkus pelaku pembunuhan pria yang jenazahnya ditemukan di pinggir Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 57, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial RZ alias Abi (29) diketahui membunuh AW (35) di rest area dan membuangnya ke pinggir jalan Tol Bocimi, Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang selama sebulan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku RZ di tempat persembunyian di rumah kontrakan Panyileukan, Bandung pada sore hari Sabtu 19 Oktober 2019.

Baca juga: Jenazah Pria Penuh Luka Korban Pembunuhan Tergeletak di Tol Bocimi

Namun, kata Joni, saat dilakukan penangkapan RZ melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian terpaksa menembak bagian kaki kiri tersangka.

"Iya (RZ) berupaya melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas (ditembak) dari penyidik saat melakukan penangkapan di kos-kosannya di Bandung," katanya di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Senin (28/10/2019).

Joni menyebut, saat penangkapan itu Satreskrim menyita sebilah senjata tajam jenis golok yang digunakan RZ untuk membunuh AW di Rest Area Tol Jagorawi KM 45.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa AW dibunuh oleh pelaku lantaran adanya cinta segitiga.

Usut punya usut, sebelum membunuh AW, pelaku sempat bertengkar karena menganggap AW merebut pacarnya berinisial DF (28).

AW pun dieksekusi di dalam mobil Toyata Calya warna putih bernomor polisi B 2514 TOZ pada malam hari.

"Iya ada unsur cinta segitiga dan disiasati oleh perempuan DF (28) direncanakan bagaimana si AW bisa datang untuk dibawa ke arah puncak di tengah jalan itulah dieksekusi dengan menggunakan golok," terangnya.

Baca juga: Ada Tol Bocimi, Jakarta-Sukabumi Hanya 3 Jam

"Jasad AW ditemukan jam 5 subuh dan indikasi dari hasil pemeriksaan itu dieksekusinya malam di rest area setelah itu mayat dibuang di tol Bocimi," sambung dia.

Atas perbuatannya, RZ dan DF dijerat Pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

"Iya ada dua (pelaku) RZ dan DF si perempuan membantu bagaimana supaya AW ikut mempertemukan dengan pelaku RZ hingga dieksekusi, jadi kedua pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 junto 38 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Sebelum diberikan, warga Bogor digegerkan dengan temuan jenazah laki-laki di pinggir jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).

Jenazah ditemukan dalam keadaan mengeluarkan banyak darah dan terdapat luka di bagian leher.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com