Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Telepon Seluler Buat Judi Online, Seorang Residivis Dibekuk Polisi

Kompas.com - 27/10/2019, 09:27 WIB
Suddin Syamsuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com -- Sennang Alias Diman, warga Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap Crime Hunter Polres Parepare bersama Unit Resktim Polsek Ujung, dengan tuduhan melakukan pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara.

"Saya mencuri untuk mendeposit uang hasil curian pada judi online poker, setelah itu kembali berjudi" Kata Sennang, di Kantor Polsek Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/10/2019).

Baca juga: 4 Fakta Menantu Curi Ratusan Emas Mertua, Kecanduan Judi Online hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Lanjut Sennang, jika kalah, dia kemudian menjalankan aksi dengan mencuri apa saja yang bisa dijual untuk judi online.

"Apapun saya curi asalkan bisa dijual untuk bermain judi online. Handphone, TV, tabung gas, eras, dan bawang merah," kata Sennang.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Iptu Faesal berujar bahwa tersangka juga merupakan residivis dengan kasus narkoba.

"Sennang alias Diman juga merupakan residivis pelaku Narkoba. Saat keluar dia kecanduan judi online dan melakukan pencurian," kata Faesal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com