MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Adip (46) diringkus Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak tiri pelaku.
Kapolsek Percut Sei Tua, Kompol Aris Wibowo mengatakan, pada Selasa (15/10/2019) tengah malam, telah terjadi pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat itu, ibu korban baru pulang dari tempat kerjanya. Di rumahnya ternyata sudah ada kepala lingkungan, Armaidi yang melaporkan bahwa anaknya dicabuli oleh ayah tirinya.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan 7 Bocah Perempuan oleh Guru Ngaji
Ibu korban kemudian memanggil anaknya dan menanyakan kebenarannya. Anaknya menjawab bahwa pencabulan itu dilakukan pada saat korban sedang tidur.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Aris mengatakan, berdasarkan laporan itu, (LP/2698/K/ X/ 2019/ SPKT Percut) Tgl 22 Oktober 2019, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan bergerak.
Baca juga: Siswi SMP Korban Pencabulan Guru Les Alami Trauma dan Berhenti Sekolah Sementara
Dijelaskannya, pelaku ditangkap pada Selasa (22/10/2019) di rumahnya pada pukul 01.00 WIB.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 6 kali sejak tanggal 5 Oktober lalu.
"Saat ini, pelaku diamankan ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.