Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislator Papua Minta Pemerintah Evaluasi Dana Otsus

Kompas.com - 24/10/2019, 16:29 WIB
Dhias Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sudah berjalan selama 18 tahun.

Pada 2021, penyertaan dana sebagai penerapan UU tersebut akan berakhir dan kedua provinsi itu akan kehilangan sumber pendapatan daerah yang cukup besar.

Anggota Komisi I DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Mandenas meminta agar segera dilakukan evaluasi atas dana triliunan rupiah yang sudah digulirkan sejak 2001.

"Kita sudah minta untuk mengaudit dana otonomi khusus harus tegas dan pemerintah pusat juga harus tegas, siapapun korupsi di Papua harus ditangkap, tidak ada kompromi. Inilah akar persoalan sehingga orang Papua belum maju-maju sampai hari ini," ujar Mandenas di Jayapura, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Buronan Kasus Kerusuhan Wamena

Ia menilai, salah satu penyebab banyaknya konflik sosial di Papua karena tidak tepatnya penggunaan anggaran.

Untuk itu, Mandenas menginginkan proses penegakan hukum bisa dilakukan seadil-adilnya di Papua, terutama terkait dengan penggunaan dana Otsus.

Menurut Mandenas, dengan adanya Dana Otsus, Pemprov Papua bisa memiliki APBD hingga Rp 14 triliun.

Menurut dia, apabila dana tersebut dihilangkan, maka anggarannya dipastikan akan jauh berkurang.

"Kalau sudah tidak ada dana Otsus, mungkin APBD Papua hanya sekitar Rp 6 triliun," kata Mandenas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com