Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Surat dari Balik Penjara, Terdakwa Narkoba Curhat Keguguran : Sekarang Aku Pasrah...

Kompas.com - 24/10/2019, 16:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Siti Artiya Sari (38) seorang ibu rumah tangga divonis 18 tahun penjara dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Siti didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.

Siti dan rekannya Natasha Harsono (23) adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun.

Natasha divonis 15 tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada 5 Mei 2019 lalu.

Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara, Perempuan Ini Curhat Diceraikan Suami hingga Keguguran

 

Tulis surat dari balik penjara

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi
Selesai mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Siti menyerahkan surat yang terbungkus amplop putih kepada wartawan.

Surat tersebut berisi curahan hati Siti setelah ditangkap oleh BNN pada Mei 2019 lalu.

Siti menulis surat itu dibalik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Di suratnya, Siti bercerita bahwa usai ditangkap BNN ia  yang hamil kemudian keguguran. Bukan hanya itu, ia juga diceraikan oleh suaminya.

Baca juga: Kasus Narkoba, Bassist Boomerang Hubert Henry Dituntut 2 Tahun Penjara

Di surat tersebut Siti juga menceritakan bagaimana ia terlibat sebagai kurir narkoba.

Ia menulis bahwa ia disuruh Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun.

Ia membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru dengan biaya yang telah ia keluarkan sebanyak Rp 9.151.000.

Sayangnya, Edmon mengirim biya Rp 7,5 juta sehingga Siti harus menombok biaya sendiri.

Dia juga berharap agar Edmon diproses hukum agar tidak ada lagi korban untuk dijadikan kurir.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu Jaringan Napi Lapas Madiun, Ibu Rumah Tangga Divonis 18 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com