Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhatan Ibu yang Divonis 18 Tahun karena Narkoba, Keguguran hingga Dicerai Suami

Kompas.com - 24/10/2019, 08:00 WIB
Muhlis Al Alawi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tak lega mendapatkan ganjaran vonis 18 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti Artia Sari (38), mencurahkan isi hatinya kepada wartawan. 

Curahan hati sang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram itu disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Surat berisi empat lembar tulisan itu langsung diberikan terdakwa Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Surat itu disampaikan Siti dari balik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Empat lembar surat ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba jaringan naripada Lapas Madiun menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim BNNP Jawa Timur hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Jakarta-Bandung

Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.

Dalam suratnya, Siti menceritakan ia mengalami keguguran saat hamil hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN. 

Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur. Siti meminta Edmon yang menyuruhnya mengambil barang haram itu juga dihukum seperti yang dialaminya. 

Ia pun juga merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru. Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000. 

Dari jumlah itu, Edmon hanya mengiriminya Rp 7,5 juta. Sedangkan uang sisanya ia menombok sendiri.

Berikut lembaran-lembaran curahan hati Siti. 

Buat Teman Media. Media, harus gimana aku ini. Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai ama suami. 

Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong. Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku. Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya. Aku hanya ingin Edmon diproses hukum biar gak ada lagi korban seperti saya. 

Aku menemukan rincian di diareku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon. Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi. Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membukak kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari). 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com